MIS AL-IKHLASIAH

KANTOR SEKRETARIAT : YAYASAN MADRASAH AL-IKHLASIAH - TINGKAT : MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) - JL. BEO INDAH NO. 13 - KEL. SEI SIKAMBING B - KEC. MEDAN SUNGGAL - KOTA MEDAN - KODEPOS 20122 - PROVINSI SUMATERA UTARA - PHONE : 061.8455401 - HP : 081396455085 - 083827295032 - Email : mis.alikhlasiah@gmail.com - Website : misikhlasiahmedan.blogspot.com

Minggu, 26 April 2015

Penilaian yang Berkualitas untuk Pendidikan yang Berkualitas | Pusat Penilaian Pendidikan (PUSPENDIK)


Sahabat Madrasah,

Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) merupakan salah satu unit kerja pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 tahun 2012, Puspendik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, penelitian, dan pengembangan sistem dan metodologi penilaian pendidikan.

Sesuai dengan fungsinya, Puspendik tidak hanya menyusun kebijakan teknis pengembangan sistem dan metodologi penilaian pendidikan, tetapi juga melaksanakan pengukuran akademik, non akademik, dan seleksi; mengembangkan sistem dan pengelolaan informasi hasil penilaian pendidikan; dan melaksanakan hasil analisis  hasil penilaian pendidikan, megkoordinasi, memfasilitasi dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian pendidikan.

Untuk melaksanakan fungsinya, Puspendik yang dipimpin oleh seorang kepala pusat, mempunyai tiga bidang dan satu bagian (Permendikbud No.1 tahun 2012), yaitu :

Kemdikbud Keluarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah



Sahabat Madrasah,
Bersumber dari berita Mon, 06/09/2014 - 20:46

Jakarta, Kemdikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Proses Penyetaraan Pendidikan Kesetaraan : Kisi-kisi Ujian Pendidikan Kesetaraan Ditetapkan Oleh BSNP



Sahabat Madrasah,
Fungsi Ujian Nasional (UN) bagi pendidikan kesetaraan bukan untuk penyetaraan sebab posisi UN saat ini tidak lagi menentukan kelulusan dari satuan pendidikan. Selain itu proses pembelajaran dan karakteristik peserta didik pada pendidikan kesetaraan memiliki karakteristik yang sangat berbeda daripendidikan formal. Namun demikian, diperlukan sebuah mekanisme pengendalian mutupendidikan, yakni dengan menetapkan kisi-kisi ujian pendidikan kesetaraan yang berlaku untuk semua satuan pendidikan kesetaraan dalam melaksanakan ujian tingkat satuan pendidikan. Kisi-kisi tersebut ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dalam penyusunannya bekerja sama dengan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sahabat Madrasah,
Silahkan baca beritanya pada tautan berikut :

Harmonisasi Perubahan PP 19/2015 | Tiga Perubahan Mendasar : Fungai UN, Kurikulum PAUD, dan Akreditasi PAUD



Sahabat Madrasah,
Salah satu kebijakan pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun 2015 adalah posisi UN yang tidak lagi menentukan kelulusan sebab kelulusan siswa dari satuan pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan. Kebijakan ini memiliki implikasi perlunya dilakukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 114 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Nasional.

Sahabat Madrasah,
Untuk lebih lanjut silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 114 Tahun 2014 serta baca artikel berikut pada tautan berikut :