Sahabat Madrasah,
Fungsi Ujian Nasional (UN) bagi pendidikan kesetaraan bukan untuk penyetaraan sebab posisi UN saat ini tidak lagi menentukan kelulusan dari satuan pendidikan. Selain itu proses pembelajaran dan karakteristik peserta didik pada pendidikan kesetaraan memiliki karakteristik yang sangat berbeda daripendidikan formal. Namun demikian, diperlukan sebuah mekanisme pengendalian mutupendidikan, yakni dengan menetapkan kisi-kisi ujian pendidikan kesetaraan yang berlaku untuk semua satuan pendidikan kesetaraan dalam melaksanakan ujian tingkat satuan pendidikan. Kisi-kisi tersebut ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dalam penyusunannya bekerja sama dengan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sahabat Madrasah,
Silahkan baca beritanya pada tautan berikut :
Sumber :
BSNP | Artikel Vol. X/No. 1/Maret 2015 Halaman 17
By :
MASDIAN, S.Sos.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar