![]() |
Sumber : https://cms.disway.id/uploads/f122bf9c0fcd8677804fe79f9c257689.jpg |
Sahabat Madrasah,
Surat Edaran Pemberitahuan Petunjuk Teknis Penyaluran TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025. Kenaikan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN belum inpassing dari Rp. 1.500.000,- menjadi Rp. 2.000.000,- pada tiap bulan mulai Januari 2025 akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan.