MIS AL-IKHLASIAH

KANTOR SEKRETARIAT : YAYASAN MADRASAH AL-IKHLASIAH - TINGKAT : MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) - JL. BEO INDAH NO. 13 - KEL. SEI SIKAMBING B - KEC. MEDAN SUNGGAL - KOTA MEDAN - KODEPOS 20122 - PROVINSI SUMATERA UTARA - PHONE : 061.8455401 - HP : 081396455085 - 083827295032 - Email : mis.alikhlasiah@gmail.com - Website : misikhlasiahmedan.blogspot.com

Rabu, 09 Juli 2025

KMA 646 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bukan PNS | Doownload File

 


Sahabat Madrasah,

KMA 646 Tahun 2025 secara resmi di terbitkan oleh Menteri Agama RI sebagai regulasi baru untuk pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Non PNS. Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menerbitkan kebijakan penting terkait kesejahteraan guru, khususnya bagi para guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, pemerintah mengatur secara rinci tentang mekanisme Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bukan PNS. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pendidik yang telah memperoleh sertifikasi pendidik namun belum berstatus PNS.

Berdasarkan isi Keputusan Menteri Agama No. 646 Tahun 2025, ketentuan pemberian Tunjangan Profesi Guru Madrasah Non PNS adalah sebagai berikut :