MIS AL-IKHLASIAH

KANTOR SEKRETARIAT : YAYASAN MADRASAH AL-IKHLASIAH - TINGKAT : MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) - JL. BEO INDAH NO. 13 - KEL. SEI SIKAMBING B - KEC. MEDAN SUNGGAL - KOTA MEDAN - KODEPOS 20122 - PROVINSI SUMATERA UTARA - PHONE : 061.8455401 - HP : 081396455085 - 083827295032 - Email : mis.alikhlasiah@gmail.com - Website : misikhlasiahmedan.blogspot.com

Jumat, 27 Maret 2015

Juknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015



Sahabat Madrasah,
Menjadi seorang guru merupakan cita-cita yang paling mulia setidaknya harapan sangat dekat dengan Surga Allah SWT. Meskipun demikian menjadi seorang guru harus pula memiliki syarat administrasi yaitu memiliki Sertifikat Pendidik. Untuk mendapatkan sertifikat pengesahan tersebut, maka bagi Guru RA dan Madrasah harus mengikuti yang namanya sertifikasi guru.

Sahabat Madrasah,
Memiliki sertifikasi pendidik merupakan syarat utama untuk menjadi guru, Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.