Sahabat Madrasah,
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 adalah tentang tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Kementerian Agama. Nah untuk selanjutnya Menteri Agama RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 Tanggal 15 Juli 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014.
Untuk lebih jelas silahkan unduh file PMA Nomor 42 Tahun 2015 pada tautan berikut :