Sahabat Madrasah,
Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai salah satu unsur organisasi pemerintah yang menangani pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) memberikan layanan pendidikan kepada siswa peserta didik dengan kecirikhasan Islam.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 751 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2015.