Sahabat Madrasah,
Ruang lingkup dari KMA 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat Pendidik meliputi :
- Beban kerja Guru RA/Madrasah baik PNS maupun nonPNS.
- Kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik.
- Tugas tambahan.
- Penetapan beban kerja.
Silahkan Download KMA 103 Tahun 2015 pada tautan berikut ini :