Sahabat Madrasah,
Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) merupakan salah satu unit kerja pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 tahun 2012, Puspendik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, penelitian, dan pengembangan sistem dan metodologi penilaian pendidikan.
Sesuai dengan fungsinya, Puspendik tidak hanya menyusun kebijakan teknis pengembangan sistem dan metodologi penilaian pendidikan, tetapi juga melaksanakan pengukuran akademik, non akademik, dan seleksi; mengembangkan sistem dan pengelolaan informasi hasil penilaian pendidikan; dan melaksanakan hasil analisis hasil penilaian pendidikan, megkoordinasi, memfasilitasi dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian pendidikan.
Untuk melaksanakan fungsinya, Puspendik yang dipimpin oleh seorang kepala pusat, mempunyai tiga bidang dan satu bagian (Permendikbud No.1 tahun 2012), yaitu :
Sumber :
By :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar