Sahabat Madrasah,
Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah dalan Jabatan Tahun 2015 dilakukan melalui pendataan pada program PADAMU NEGERI milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alur/proses penetapan peserta bagi guru yang belum ikut Uji Kompetensi.
Untuk proses dan Alur Penetapan Sertifikasi Guru RA/Madrasah dapat kita lihat pada skema berikut :