Sahabat Madrasah,
Salah satu kebijakan pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun 2015 adalah posisi UN yang tidak lagi menentukan kelulusan sebab kelulusan siswa dari satuan pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan. Kebijakan ini memiliki implikasi perlunya dilakukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 114 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Nasional.
Sahabat Madrasah,
Untuk lebih lanjut silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 114 Tahun 2014 serta baca artikel berikut pada tautan berikut :
Sahabat Madrasah,
Demikian informasi semoga bermanfaat.
Sumber :
BSNP | Artikel Vol. X/No. 1/Maret 2015 Halaman 15-16
BSNP RI
By :
MASDIAN, S.Sos.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar