MIS AL-IKHLASIAH

KANTOR SEKRETARIAT : YAYASAN MADRASAH AL IKHLASIAH - TINGKAT : MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) - JL. BEO INDAH NO. 13 - KEL. SEI SIKAMBING B - KEC. MEDAN SUNGGAL - KOTA MEDAN - KODEPOS 20122 - PROVINSI SUMATERA UTARA - PHONE : 061.8455401 - HP : 081396455085 - 081260606024 - Email : mis.alikhlasiah@gmail.com - mis.ikhlasiah@yahoo.co.id - Website : misikhlasiahmedan.blogspot.com

Minggu, 26 April 2015

Harmonisasi Perubahan PP 19/2015 | Tiga Perubahan Mendasar : Fungai UN, Kurikulum PAUD, dan Akreditasi PAUD



Sahabat Madrasah,
Salah satu kebijakan pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun 2015 adalah posisi UN yang tidak lagi menentukan kelulusan sebab kelulusan siswa dari satuan pendidikan diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan. Kebijakan ini memiliki implikasi perlunya dilakukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 114 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Nasional.

Sahabat Madrasah,
Untuk lebih lanjut silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 114 Tahun 2014 serta baca artikel berikut pada tautan berikut :





Sahabat Madrasah,
Demikian informasi semoga bermanfaat.

Sumber :
BSNP | Artikel Vol. X/No. 1/Maret 2015 Halaman 15-16
BSNP RI

By :
MASDIAN, S.Sos.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar