Sahabat Madrasah,
Kabar baik akan diterima oleh Bapak/Ibu guru di lingkungan Kementerian Agama yaitu guru-guru RA dan Madrasah tentag Tunjangan Fungsional GBPNS (guru bukan pegawai negeri sipil). Mungkin hal inilah yang ditunggu-tunggu dan diharapkan oleh para Bapak/Ibu guru.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1022 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madarasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015, Tanggal 18 Pebruari 2015. Kita semua berharap kiranya instruksi ini dapat terlaksana dengan baik.
Adapun guru RA/Madrasah yang berhak mendapatkan atau menerima STF-GBPNS Tahun 2015 ini adalah guru-guru yang sesuai dengan kriteria sebagai berikut :