![]() |
Sumber : https://ppg.kemenag.go.id/#provision |
Berikut adalah persyaratan & kriteria Pendidikan Profesi
Guru (PPG) Kementerian Agama RI :
Sahabat Madrasah,
Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2025 akan tetap di bayarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama RI. Namun hal tersebut tidak berdampak pada program pemberian tunjangan insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) madrasah tahun anggaran 2025. Kemenag RI bersama DPR RI bersepakat untuk tetap menyalurkan insentif yang menjadi program kesejahteraan guru pada jenjang RA dan Madrasah tersebut.
Terdapat beberapa syarat bagi penerima Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2025 yang harus di penuhi oleh guru. Persyaratan guru yang berhak menerima tunjangan Insentif GBPNS TA 2025 adalah sebagai berikut :