MIS AL-IKHLASIAH

KANTOR SEKRETARIAT : YAYASAN MADRASAH AL-IKHLASIAH - TINGKAT : MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) - JL. BEO INDAH NO. 13 - KEL. SEI SIKAMBING B - KEC. MEDAN SUNGGAL - KOTA MEDAN - KODEPOS 20122 - PROVINSI SUMATERA UTARA - PHONE : 061.8455401 - HP : 081396455085 - 083827295032 - Email : mis.alikhlasiah@gmail.com - Website : misikhlasiahmedan.blogspot.com

Senin, 17 Februari 2025

Kriteria Sasaran dan Skala Prioritas Pemanggilan PPG Dalam Jabatan


Sumber : https://ppg.kemenag.go.id/#provision


Sahabat Madrasah,

Berikut adalah persyaratan & kriteria Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama RI :

Syarat Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2025 | Download File


 

Sahabat Madrasah,

Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2025 akan tetap di bayarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama RI. Namun hal tersebut tidak berdampak pada program pemberian tunjangan insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) madrasah tahun anggaran 2025. Kemenag RI bersama DPR RI bersepakat untuk tetap menyalurkan insentif yang menjadi program kesejahteraan guru pada jenjang RA dan Madrasah tersebut.

Terdapat beberapa syarat bagi penerima Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2025 yang harus di penuhi oleh guru. Persyaratan guru yang berhak menerima tunjangan Insentif GBPNS TA 2025 adalah sebagai berikut :