MIS AL-IKHLASIAH

KANTOR SEKRETARIAT : YAYASAN MADRASAH AL-IKHLASIAH - TINGKAT : MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) - JL. BEO INDAH NO. 13 - KEL. SEI SIKAMBING B - KEC. MEDAN SUNGGAL - KOTA MEDAN - KODEPOS 20122 - PROVINSI SUMATERA UTARA - PHONE : 061.8455401 - HP : 081396455085 - 083827295032 - Email : mis.alikhlasiah@gmail.com - Website : misikhlasiahmedan.blogspot.com

Jumat, 21 Februari 2025

Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12) untuk E-Ijazah 2025 | Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah | Download File

 


Sahabat Madrasah,

Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor :B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang diteruskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor : B-88/Kw.02/2/PP.00/02/2025 tanggal 20 Februari 2025 dan diteruskan pula oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Medan Nomor : B-597/Kk.02.15/4/PP.00/02/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12) untuk E-Ijazah 2025

Surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2489/A.JI/DS.00.02/2025 tanggal 13 Februari 2025, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen telah menyiapkan data awal calon penerima e-Ijazah yang dapat diakses melalui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.

Informasi sebagai berikut :

Kamis, 20 Februari 2025

Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama | Download File

 


Sahabat Madrasah,

Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan di Kementerian Agama berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2025, tanggal 2 Januari 2025, menjadi acuan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan PPG yang dimaksud.

Berikut lampiran Surat Keputusan dapat dilihat pada tautan berikut :

Senin, 17 Februari 2025

Kriteria Sasaran dan Skala Prioritas Pemanggilan PPG Dalam Jabatan


Sumber : https://ppg.kemenag.go.id/#provision


Sahabat Madrasah,

Berikut adalah persyaratan & kriteria Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama RI :

Syarat Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2025 | Download File


 

Sahabat Madrasah,

Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2025 akan tetap di bayarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama RI. Namun hal tersebut tidak berdampak pada program pemberian tunjangan insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) madrasah tahun anggaran 2025. Kemenag RI bersama DPR RI bersepakat untuk tetap menyalurkan insentif yang menjadi program kesejahteraan guru pada jenjang RA dan Madrasah tersebut.

Terdapat beberapa syarat bagi penerima Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2025 yang harus di penuhi oleh guru. Persyaratan guru yang berhak menerima tunjangan Insentif GBPNS TA 2025 adalah sebagai berikut :