MIS AL-IKHLASIAH

KANTOR SEKRETARIAT : YAYASAN MADRASAH AL-IKHLASIAH - TINGKAT : MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) - JL. BEO INDAH NO. 13 - KEL. SEI SIKAMBING B - KEC. MEDAN SUNGGAL - KOTA MEDAN - KODEPOS 20122 - PROVINSI SUMATERA UTARA - PHONE : 061.8455401 - HP : 081396455085 - 083827295032 - Email : mis.alikhlasiah@gmail.com - Website : misikhlasiahmedan.blogspot.com

Senin, 20 Oktober 2025

Jadwal Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 | Download File

 

Sumber : Kami Madrasah

Sahabat Madrasah,

Jadwal Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 untuk jenjang SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya, dan yang sederajat sesuai SE Kepala BKSAP Kemdikdasmen RI.

Berikut Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor :  5622/H.H4/SK.02.02/2025 Tanggal 18 Oktober 2025 Tentang  Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Tahun 2025

Beberapa informasi penting yang perlu diperhatikan dalam pedoman tersebut terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik tahun 2025 jenjang SMA/MA/SMAgK/SMTK/SMAK/Utama WP/Uttama Dhammasekha, SMK/MAK, SMALB, dan Paket C/PKPPS Ulya, sebagai berikut :

  1. Jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik tahun 2025 dilaksanakan sesuai jadwal pada lampiran 1
  2. Lokasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik pada satuan pendidikan di luar negeri sesuai daftar lokasi pada lampiran 2
  3. Satuan pendidikan yang memiliki peserta disabilitas sensorik netra harap menyediakan aplikasi screen reader yang kompatibel dengan exambrowser client yaitu NVDA atau JAWS
  4. Satuan pendidikan Program Pendidikan Kesetaraan yang tidak dapat melaksanakan Tes Kemampuan Akademik pada jadwal utama karena kondisi tertentu (misal: kegiatan keagamaan), diperkenankan melaksanakan TKA pada jadwal susulan dengan mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai kewenangannya
  5. Murid yang berhalangan melaksanakan Tes Kemampuan Akademik pada jadwal utama karena kondisi tertentu (misal: PKL/Prakerin, Pramuka, lomba, paskibraka, olimpiade) dapat mengikuti TKA pada jadwal susulan, dengan ketentuan satuan pendidikan melaporkan kepada Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai kewenangannya serta melampirkan bukti keikutsertaan kegiatan










Demikian disampaikan semoga bermanfaat.
Salam,
Admin

Masdian, S.Sos.I


Tidak ada komentar:

Posting Komentar