Sahabat Madrasah,
Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor :B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang diteruskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor : B-88/Kw.02/2/PP.00/02/2025 tanggal 20 Februari 2025 dan diteruskan pula oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Medan Nomor : B-597/Kk.02.15/4/PP.00/02/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12) untuk E-Ijazah 2025
Surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2489/A.JI/DS.00.02/2025 tanggal 13 Februari 2025, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen telah menyiapkan data awal calon penerima e-Ijazah yang dapat diakses melalui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.
Informasi sebagai berikut :
- Madrasah memastikan kesesuaian nomenklatur Madrasah merujuk pada enetapan izin penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional). Apabila nomenklatur Madrasah belum sesuai dengan yang tercantum pada izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nomenklatur Madrasah melalui VervalSP di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan;
- Madrasah memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan pendidikan terdaftar pada Dasbor e-Ijazah di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik tingkat akhir belum terdaftar pada Dasboar e-Ijazah, lakukan pembaruan data peserta didik pada aplikasi EMIS;
- Madrasah memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data melalui aplikasi VervalPD di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau arsip NISN di laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id;
- Madrasah memastikan kesesuaian penugasan Kepala Madrasah. Apabila enugasan Kepala Madrasah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan Kepala Madrasah pada aplikasi EMIS.
- Surat Edaran Kasi Penmad Kemenag Kota Medan
- Surat Edaran Ka. Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Utara
- Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar