MIS AL-IKHLASIAH

KANTOR SEKRETARIAT : YAYASAN MADRASAH AL-IKHLASIAH - TINGKAT : MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) - JL. BEO INDAH NO. 13 - KEL. SEI SIKAMBING B - KEC. MEDAN SUNGGAL - KOTA MEDAN - KODEPOS 20122 - PROVINSI SUMATERA UTARA - PHONE : 061.8455401 - HP : 081396455085 - 083827295032 - Email : mis.alikhlasiah@gmail.com - Website : misikhlasiahmedan.blogspot.com

Jumat, 21 Februari 2025

Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12) untuk E-Ijazah 2025 | Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah | Download File

 


Sahabat Madrasah,

Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor :B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang diteruskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor : B-88/Kw.02/2/PP.00/02/2025 tanggal 20 Februari 2025 dan diteruskan pula oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Medan Nomor : B-597/Kk.02.15/4/PP.00/02/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12) untuk E-Ijazah 2025

Surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2489/A.JI/DS.00.02/2025 tanggal 13 Februari 2025, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen telah menyiapkan data awal calon penerima e-Ijazah yang dapat diakses melalui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.

Informasi sebagai berikut :

  1. Madrasah memastikan kesesuaian nomenklatur Madrasah merujuk pada enetapan izin penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional). Apabila nomenklatur Madrasah belum sesuai dengan yang tercantum pada izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nomenklatur Madrasah melalui VervalSP di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan;
  2. Madrasah memastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan pendidikan terdaftar pada Dasbor e-Ijazah di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik tingkat akhir belum terdaftar pada Dasboar e-Ijazah, lakukan pembaruan data peserta didik pada aplikasi EMIS;
  3. Madrasah memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/Apabila ditemukan data peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data melalui aplikasi VervalPD di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau arsip NISN di laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id;
  4. Madrasah memastikan kesesuaian penugasan Kepala Madrasah. Apabila enugasan Kepala Madrasah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan Kepala Madrasah pada aplikasi EMIS.
Download File :

Salam,
Admin
Masdian, S.Sos.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar