![]() |
Sumber : https://ppg.kemenag.go.id/#provision |
Sahabat Madrasah,
Berikut adalah persyaratan & kriteria Pendidikan Profesi
Guru (PPG) Kementerian Agama RI :
- Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
- Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
- Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
Sumber :
PPG Tranformasi
PPG Tranformasi
By :
Admin
Masdian, S.Sos.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar