MIS AL-IKHLASIAH

KANTOR SEKRETARIAT : YAYASAN MADRASAH AL-IKHLASIAH - TINGKAT : MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) - JL. BEO INDAH NO. 13 - KEL. SEI SIKAMBING B - KEC. MEDAN SUNGGAL - KOTA MEDAN - KODEPOS 20122 - PROVINSI SUMATERA UTARA - PHONE : 061.8455401 - HP : 081396455085 - 083827295032 - Email : mis.alikhlasiah@gmail.com - Website : misikhlasiahmedan.blogspot.com

Senin, 17 Februari 2025

Kriteria Sasaran dan Skala Prioritas Pemanggilan PPG Dalam Jabatan


Sumber : https://ppg.kemenag.go.id/#provision


Sahabat Madrasah,

Berikut adalah persyaratan & kriteria Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama RI :

  1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
  2. Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
  4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
  6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.




By :
Admin
Masdian, S.Sos.I


Tidak ada komentar:

Posting Komentar