Sahabat Madrasah,
Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2025 akan tetap di bayarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama RI. Namun hal tersebut tidak berdampak pada program pemberian tunjangan insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) madrasah tahun anggaran 2025. Kemenag RI bersama DPR RI bersepakat untuk tetap menyalurkan insentif yang menjadi program kesejahteraan guru pada jenjang RA dan Madrasah tersebut.
Terdapat beberapa syarat bagi penerima Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2025 yang harus di penuhi oleh guru. Persyaratan guru yang berhak menerima tunjangan Insentif GBPNS TA 2025 adalah sebagai berikut :
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS 4.0;
- Belum lulus Sertifikasi;
- Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dan/atau NUPTK;
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kemenag RI;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan PNS yang di angkat oleh Pemerintah/Pemda, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus. Juga tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag. serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Di prioritaskan bagi guru dengan masa pengabdian lebih lama (di buktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1/ D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 JTM di satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kemenag;
- Belum berusia pensiun (60 Tahun);
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
- Tunjangan Insentif di bayarkan pada guru yang di nyatakan layak bayar oleh EMIS 4.0 (di buktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Sumber :
By :
Admin
Masdian, S.Sos.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar