Rabu, 29 April 2015
Cara Membuat Internet ID Card | Sign in + Download Card
Sahabat Madrasah,
Alhamdulillah, karena bersemangat mencari informasi terkait bagaimana menghias atau mendekorasi tampilan blog MI SWASTA AL IKHLASIAH akhirnya ditemukan satu posting yang dikutip dari posting Cara Membuat Internet Card melalui Gede Sitdown Blog .
Nah, untuk cara kerja silahkan klik pad tautan berikut :
Senin, 27 April 2015
Sekretariat Ditjen Pendis | Surat Pemberitahuan Evaluasi Hasil Updating Data EMIS RA/Madrasah Semester Genap TP 2014/2015 | Rekap Sementara Hasil Upload Data 14-15 | Daftar RA-Madrasah Harus Upload Susulan (Genap 14-15) |
Sahabat Madrasah,
Proses upload backup Data EMIS Semester Genap TP. 2014/2015 sudah selesai dilaksanakan di seluruh Madrasah di Indonesia. Namun masih ada pula kesalahan yang dilakukan sehingga Direktur Jenderal Pendidikan Islam a.n. Sekretaris Kepala Bagian Perencanaan dan Sistemm Informasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : Set.I/1/PP.01.1/895/2015 Tangal 23 April 2015 tentang Pemberitahuan Evaluasi Hasil Updating Data EMIS RA/Madrasah Semester Genap TP. 2014/2015.
Informasi untuk Wilayah Propinsi Sumatera Utara sebagai berikut :
Surat Edaran Mekanisme Pencairan dan Pemanfaatan Dana BOS Madrasah | Kasi. Penmad Kementerian Agama Kota Medan
![]() |
| KEMENTERIAN AGAMA KANTOR KOTA MEDAN |
===============================================================
Nomor : Kd.02.15/PP.00/2450/2015 Medan, 24 April 2015
Lamp : 1 (satu) Eks.
Perihal : Mekanisme Pencairan dan Pemanfaatan Dana BOS Madrasah
Kepada Yth :
- Kepala MIS
- Kepala MTsS
- Kepala MAS
di Medan.
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor : Kw.02/2-d/PP.00/1568/2015 tanggal 23 April 2015 Perihal dipokok surat, maka dengan ini disampaikan kepada saudara sebagai berikut :
Minggu, 26 April 2015
Penilaian yang Berkualitas untuk Pendidikan yang Berkualitas | Pusat Penilaian Pendidikan (PUSPENDIK)
Sahabat Madrasah,
Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) merupakan salah satu unit kerja pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 tahun 2012, Puspendik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, penelitian, dan pengembangan sistem dan metodologi penilaian pendidikan.
Sesuai dengan fungsinya, Puspendik tidak hanya menyusun kebijakan teknis pengembangan sistem dan metodologi penilaian pendidikan, tetapi juga melaksanakan pengukuran akademik, non akademik, dan seleksi; mengembangkan sistem dan pengelolaan informasi hasil penilaian pendidikan; dan melaksanakan hasil analisis hasil penilaian pendidikan, megkoordinasi, memfasilitasi dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian pendidikan.
Untuk melaksanakan fungsinya, Puspendik yang dipimpin oleh seorang kepala pusat, mempunyai tiga bidang dan satu bagian (Permendikbud No.1 tahun 2012), yaitu :
Langganan:
Postingan (Atom)



