MIS AL-IKHLASIAH

KANTOR SEKRETARIAT : YAYASAN MADRASAH AL IKHLASIAH - TINGKAT : MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) - JL. BEO INDAH NO. 13 - KEL. SEI SIKAMBING B - KEC. MEDAN SUNGGAL - KOTA MEDAN - KODEPOS 20122 - PROVINSI SUMATERA UTARA - PHONE : 061.8455401 - HP : 081396455085 - 081260606024 - Email : mis.alikhlasiah@gmail.com - mis.ikhlasiah@yahoo.co.id - Website : misikhlasiahmedan.blogspot.com

Sabtu, 13 Juli 2019

TATA TERTIB MADRASAH IBTIDAIYAH AL-IKHLASIAH KEC. MEDAN SUNGGAL | Download File


TATA TERTIB
MADRASAH IBTIDAIYAH AL-IKHLASIAH
KEC. MEDAN SUNGGAL


I.    TATA TERTIB SISWA
A.   Masuk Sekolah
1.  Siswa harus hadir di madrasah selambat- lambatnya 5 (lima) menit sebelum pelajaran dimulai; Bel berbunyi Pukul 07.15 WIB.
2.    Siswa yang hadir terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada kepala madrasah / wali kelas; dinyatakan terlambat jika lewat dari Pukul 07.20 WIB.
3.  Bagi siswa yang tidak masuk sekolah harus membuat surat ijin yang di tanda tangani oleh orang tua/wali;atau melalui WA/Messenger dengan memfoto Surat Izin.
4. Siswa tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung;
5.    Siswa yang tidak masuk tanpa ijin akan di beri surat peringatan.

B.   Kewajiban Siswa
1.    Mematuhi semua peraturan yang berlaku di madrasah;
2.    Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan ketertiban kelas dan lingkungan madrasah;
3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan madrasah;
4. Ikut menjaga nama baik madrasah, guru dan siswa baik didalam maupun diluar madrasah;
5.    Menghormati guru dan saling menghargai antar sesama siswa;
6.    Membawa peralatan yang dibutuhkan selama proses belajar

C.   Hak-Hak Siswa
1.    Siswa berhak mengikuti pelajaran di madrasah selama tidak melanggar tata tertib madrasah;
2.    Siswa dapat meminjam buku di perpustakaan;
3. Siswa dapat menggunakan sarana prasarana madrasah dengan mentaati peraturan yang berlaku;
4.  Siswa berhak mendapat perlindungan keamanan dan perlakuan yang sama dengan siswa lain selama berada di lingkungan madrasah;

D.   Larangan Siswa
1.    Meninggalkan madrasah selama jam pelajaran berlangsung, kecuali ada hal yang sangat penting dengan izin kepala madrasah / wali kelas;
2.    Memelihara kuku panjang;
3.    Bagi siswa laki-laki dilarang memelihara rambut panjang;
4. Bagi siswa perempuan dilarang memakai perhiasan yang berlebihan dan berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian siswa;
5.    Mengganggu kegiatan belajar di kelasnya dan di kelas lain;
6.    Merusak sarana dan prasarana madrasah;
7.    Berada di dalam kelas selama waktu istirahat;
8.    Membuang sampah sembarangan;
9.    Mengejek, mencela dan berkelahi antar siswa.

E.    Pakaian Siswa dan Lain-lain
1. Siswa wajib memakai seragam madrasah lengkap dan rapi sesuai dengan katentuan madrasah;
a.    Senin-Rabu ; Baju Putih Celana/Rok Merah
b.    Kamis ; Baju Batik Celana/Rok Merah
c.    Jumat ; Baju Putih Celana/Rok Putih
d.    Sabtu ; Baju Seragam Pramuka
2.    Pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan pelajaran Penjasorkes di madrasah.
3.    Siswa berbaris sebelum masuk kelas dan berdo'a sebelum pelajaran dimulai.

II.   TATA TERTIB GURU
1.    Hadir di madrasah sekurang-kurangnya 15 (lima belas) menit sebelum jam pelajaran dimulai; Bel masuk Pukul 07.15 WIB.
2.    Melaksanakan Piket Kebersihan dan Piket Gerbang sesuai dengan jadwal setiap hari.
3.    Masuk / keluar kelas sesuai dengan jam mengajar yang telah ditentukan;
4.    Bagi guru yang berhalangan hadir harus memberi kabar atau membuat surat ijin;
5.    Tidak meninggalkan madrasah tanpa izin kepala madrasah
6.    Jam pulang guru sesuai ketentuan yang berlaku di madrasah
7.    Guru wajib menegakkan Akhlakul Karimah;
8.    Menjaga nama baik Madrasah;
9.    Mengikuti upacara bendera hari senin dan upacara peringatan hari-hari besar yang ditentukan madrasah;
10.  Mengikuti ketentuan dalam berpakaian yang ditetapkan madrasah;
11.  Bersepatu dan berkaos kaki;
12.  Berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program madrasah;
13.  Mengerjakan administrasi guru secara baik;
14.  Mengetahui dan melaksanakan semua peraturan yang berlaku di madrasah


Medan, 01 Juli 2019
KEPALA,



NURAINUN DAMANIK, S.Ag
NIP. 197110092014112002



Download File : Di sini

By :
Masdian, S.Sos.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar