TATA TERTIB
MADRASAH IBTIDAIYAH AL-IKHLASIAH
KEC. MEDAN SUNGGAL
I.
TATA TERTIB SISWA
A.
Masuk Sekolah
1. Siswa
harus hadir di madrasah selambat- lambatnya 5 (lima) menit sebelum pelajaran
dimulai; Bel berbunyi Pukul 07.15 WIB.
2. Siswa yang
hadir terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus
melapor terlebih dahulu kepada kepala madrasah / wali kelas; dinyatakan
terlambat jika lewat dari Pukul 07.20 WIB.
3. Bagi
siswa yang tidak masuk sekolah harus membuat surat ijin yang di tanda
tangani oleh orang tua/wali;atau melalui WA/Messenger dengan memfoto Surat
Izin.
4. Siswa
tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung;
5. Siswa
yang tidak masuk tanpa ijin akan di beri surat peringatan.
B.
Kewajiban Siswa
1. Mematuhi
semua peraturan yang berlaku di madrasah;
2. Ikut
bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan ketertiban kelas dan
lingkungan madrasah;
3. Ikut
bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan
madrasah;
4. Ikut
menjaga nama baik madrasah, guru dan siswa baik didalam maupun
diluar madrasah;
5. Menghormati
guru dan saling menghargai antar sesama siswa;
6. Membawa
peralatan yang dibutuhkan selama proses belajar
C.
Hak-Hak Siswa
1. Siswa
berhak mengikuti pelajaran di madrasah selama tidak melanggar tata tertib
madrasah;
2. Siswa
dapat meminjam buku di perpustakaan;
3. Siswa
dapat menggunakan sarana prasarana madrasah dengan
mentaati peraturan yang berlaku;
4. Siswa
berhak mendapat perlindungan keamanan dan perlakuan yang sama dengan
siswa lain selama berada di lingkungan madrasah;
D.
Larangan Siswa
1. Meninggalkan madrasah selama
jam pelajaran berlangsung, kecuali ada hal yang sangat penting dengan
izin kepala madrasah / wali kelas;
2. Memelihara
kuku panjang;
3. Bagi
siswa laki-laki dilarang memelihara rambut panjang;
4. Bagi
siswa perempuan dilarang memakai perhiasan yang berlebihan dan berdandan yang
tidak sesuai dengan kepribadian siswa;
5. Mengganggu
kegiatan belajar di kelasnya dan di kelas lain;
6. Merusak
sarana dan prasarana madrasah;
7. Berada
di dalam kelas selama waktu istirahat;
8. Membuang
sampah sembarangan;
9. Mengejek,
mencela dan berkelahi antar siswa.
E.
Pakaian Siswa dan Lain-lain
1. Siswa
wajib memakai seragam madrasah lengkap dan rapi sesuai dengan katentuan
madrasah;
a. Senin-Rabu
; Baju Putih Celana/Rok Merah
b. Kamis
; Baju Batik Celana/Rok Merah
c. Jumat
; Baju Putih Celana/Rok Putih
d. Sabtu
; Baju Seragam Pramuka
2. Pakaian
olahraga sesuai dengan ketentuan pelajaran Penjasorkes di madrasah.
3. Siswa
berbaris sebelum masuk kelas dan berdo'a sebelum pelajaran dimulai.
II.
TATA TERTIB GURU
1. Hadir
di madrasah sekurang-kurangnya 15 (lima belas) menit sebelum jam pelajaran
dimulai; Bel masuk Pukul 07.15 WIB.
2. Melaksanakan Piket Kebersihan dan Piket Gerbang
sesuai dengan jadwal setiap hari.
3. Masuk
/ keluar kelas sesuai dengan jam mengajar yang telah ditentukan;
4. Bagi
guru yang berhalangan hadir harus memberi kabar atau membuat
surat ijin;
5. Tidak
meninggalkan madrasah tanpa izin kepala madrasah
6. Jam
pulang guru sesuai ketentuan yang berlaku di madrasah
7. Guru
wajib menegakkan Akhlakul Karimah;
8. Menjaga
nama baik Madrasah;
9. Mengikuti
upacara bendera hari senin dan upacara peringatan hari-hari besar yang
ditentukan madrasah;
10. Mengikuti
ketentuan dalam berpakaian yang ditetapkan madrasah;
11. Bersepatu
dan berkaos kaki;
12. Berpartisipasi
aktif dalam pelaksanaan program madrasah;
13. Mengerjakan
administrasi guru secara baik;
14. Mengetahui
dan melaksanakan semua peraturan yang berlaku di madrasah
Medan, 01 Juli 2019
KEPALA,
NURAINUN DAMANIK, S.Ag
NIP. 197110092014112002
Download File : Di sini
By :
Masdian, S.Sos.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar