Sahabat Madrasah,
Informasi kepada Kepala Madrasah dan pengelola Dana BOS di tingkat Madrasah untuk membuat SK Penetapan Guru Honorer atau Tenaga Kependidikan Honorer Penerima Dana BOS di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2015. Kepala Madrasah harus membuat SK tersebut dan dilampirkan Printout dan Softcopy 1 rangkap bersamaan dengan laporan LPj BOS namun terpisah dari jilidannya.
Berikut contoh SK Penetapan Guru Honorer atau Tenaga Kependidikan Honorer Penerima Dana BOS di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2015 dapat didownload pada tautan berikut :
Insya Allah ini memberikan manfaat dan kemudahan kepada tim administrasi BOS. Segera lakukan jangan menunggu lagi....
Terima kasih.
Sumber :
By :
Masdian, S.Sos.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar