Sahabat Madrasah,
Ketika kita dihadapkan dengan kegiatan guru seperti Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Pelajaran (MGMP) khususnya di madrasah timbul pertanyaan :"Adakah payung hukum bagi madrasah untuk membentuk dan melaksanakan KKG dan MGMP ?".
Jadi selama ini pelaksanaan KKG dan MGMP di madrasah dasarnya apa? anggaplah kita belum tahu jawabannya. Sekarang mari kita ketahui bersama inilah jawaban dari pertanyaan itu dengan dikeluarkannya PMA Nomor 60 Tahun 2015 yang sebelumnya telah juga diatur pada PMA Nomor 90 Tahun 2013, bila belum memiliki silahkan download pada tautan berikut :
Isi PMA Pasal 47 Bagian Keempat Pasal 47A :
Isi PMA Pasal 47 Bagian Kelima Pasal 47B :
- Salinan PMA Nomor 60 Tahun 2015 dan PMA Nomor 90 Tahun 2013 Silahkan Download Disini
Demikian semoga bermanfaat.
Sumber :
By :
Masdian S.Sos.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar