Sahabat Madrasah,
KMA 646 Tahun 2025 secara resmi di terbitkan oleh Menteri Agama RI sebagai regulasi baru untuk pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Non PNS. Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menerbitkan kebijakan penting terkait kesejahteraan guru, khususnya bagi para guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, pemerintah mengatur secara rinci tentang mekanisme Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bukan PNS. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pendidik yang telah memperoleh sertifikasi pendidik namun belum berstatus PNS.
Berdasarkan isi Keputusan Menteri Agama No. 646 Tahun 2025, ketentuan pemberian Tunjangan Profesi Guru Madrasah Non PNS adalah sebagai berikut :
- Guru Non PNS diberikan tunjangan Rp. 2.000.000/bulan.
- TPG Non PNS Madrasah di berikan kepada guru Non-PNS yang belum di setarakan jabatan pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS.
- Tunjangan di berikan terhitung mulai Januari 2025
- TPG yang sudah di bayar hingga juni 2025, akan di berikan selisih dari besaran TPG (Rp2.000.000).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar