Sahabat Madrasah,
Dalam rangka implementasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru, perlu dilakukan pemetaan kompetensi Guru. pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG).
Silahkan Download File Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj. I/MH.01/3319/2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah dan Buku Pedoman pelaksanaan UKG Tahun 2015 pada tautan berikut ini :
Demikian semoga bermanfaat.
Sumber :
By :
Masdian, S.Sos.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar