Sahabat Madrasah,
NISN atau Nomor Induk Siswa Nasional adalah merupakan kode pengenal identitas siswa, namun yang menjadi persoalan hingga saat ini dengan adanya perbedaan pengelolaan NISN di Satuan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga masih banyak siswa madrasah khususnya yang tersandung masalah ini (NISN).
Ketika pengajuan pendaftaran Siswa Peserta Ujian Nasional atau Ujian Sekolah, atau ketika Siswa madrasah yang bersangkutan pindah ke sekolah yang dibawah naungan kementerian pendidikan dan kebudayaan SD/SMP/atau SMA mereka (pihak sekolah) meminta NISN kita kerepotan.
Nah, semoga dengan Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Mekanisme Pengelolaan NISN Siswa Madrasah merupakan angin segar buat kita yang mengelola di madrasah.
Berikut Lampiran :
Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : DJ.I/Ser.I/1/PP.00/791/2015 Tentang Mekanisme Pengelolaan NISN Siswa Madrasah dan Satuan Pendidikan Lainnya di Bawah Koordinasi Kementerian Agama. .......................... Silahkan download di sini.Semoga bermanfaat.
Insya Allah.
Sumber :
Abdi Madrasah
By :
Masdian, S.Sos.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar