KEMENTERIAN AGAMA KANTOR KOTA MEDAN Jl. Sei Batugingging No. 12 Telp. 4528012 Fax. 452802 Medan 20154 |
Medan, 02 Maret 2015
Nomor : Kd.02.15/4/PP.00/628/2015
Sifat : Penting
Lamp : -
Perihal : Izin Operasional (SIOP)
Kepada Yth ;
- Kepala Raudhatul Athfal (RA)
- Kepala MIS
- Kepala MTsS
- Kepala MAS
se-Kota Medan
Dengan hormat,
Dalam upaya untuk menertibkan Administrasi di Raudhatul Athfal/Madrasah yang salah satunya adalah Izin Operasional (SIOP), sehubungan dengan hal tersebut bagi RA/Madrasah yang masa berlaku Izin Operasional telah habis di Tahun 2015 agar membuat permohonan dengan persyaratan sebagai berikut :
- Usul permohonan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah.
- Permohonan rekomendasi ke Kantor Kementerian Agama Kota Medan.
- Profil Madrasah
- Fotocopy Izin Operasional yang lama.
- Fotocopy Akte Notaris/Kemenkumham.
- Fotocopy NPWP Yayasan.
- Berkas dibuat dalam rangkap 2 (dua dan dijilid.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
an. Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
dto.
Drs. H. Impun Siregar, MA
NIP. 197006081996031002
Tembusan :
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan di Medan
(sebagai laporan)
Disalin Ulang Oleh :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar