1. KUALIFIKASI KEPALA PERPUSTAKAAN
DASAR : Permendiknas No 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakan Sekolah/Madrasah :
Penyelenggara Sekolah/Madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
1. Mempunyai lebih dari 6 rombongan belajar (rombel)
2. Memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul
3. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
4. Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan Sekolah/Madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;
5. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
2. KUALIFIKASI KEPALA LABORATORIUM
DASAR : Permendiknas No. 26 Tahun 2008)
Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan minimal sarjana (S1);
2. Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pe-ngelola praktikum;
3. Memiliki sertifikat kepala laboratorium se-kolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. WAKIL KEPALA MADRASAH
Berdasarkan sk.dirjen pendis no.166 tahun 2012 wakil kepala madrasah yang dapat dihitung beban kerjanya hanya di mts dan madrasah aliyah, sedangan di ra dan mi jika ada, tidak dihitung beban kerjanya.
Maksimal wakil kepala madrasah sebanyak 4 orang dengan
syarat madrasah yang bersangkutan memilki 9 rombel atau lebih.
Sumber :
@Admin.2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar