Sahabat Madrasah,
Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B-46/Dt.I.I/PP.00/02/2025 Tanggal 7 Februari 2025 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025. Tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025 Tanggal 24 Januari 2025 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.
1. Ujian MA : 17 Februari s.d. 22 Maret 2025
2. Ujian MTs : 21 April s.d. 10 Mei 2025
3. Ujian MI : 21 April s.d. 10 Mei 2025
Pengumuman Kelulusan
1. MA/MAK diperkirakan awal Mei 2025
2. MI dan MTS diperkirakan awal Juni 2025
3. Pengumuman kelulusan menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah.
Tugas dan wewenang Penyelenggara Ujian Madrasah
Madrasah Penyelenggara UM :
- Membentuk Panitia pelaksana UM
- Melakukan pendataan, verfikasi dan validasi peserta UM melalui aplikasi PDUM
- Menetapkan peserta UM dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah
- Mencetak kartu peserta UM melalui aplikasi PDUM
- Melakukan sosialisasi UM
- Menyiapkan sarna pendukung UM
- Mengatur ruang UM
- Menetapkan pengawas ruang/proktor dan teknisi UM
- Menentukan kriteria kelulusan peserta didik
- Menyusun kisi-kisi selain PAI dan Bahasa Arab
- Menyusun soal UM
- Melaksanakan UM sesuai POS UM
- Melaporkan hasil UM kepada Kemenag Kabupaten/Kota
Semoga bermanfaat
Salam,
Admin
Masdian, S.Sos.I63
Tidak ada komentar:
Posting Komentar