Sahabat Madrasah,
Tertanggal 23 Maret 2015 Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1746 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2014 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
Silahkan download SK Dirjen Pendis beserta lampirannya pada tautan berikut :
Nomor Registrasi Guru (NRG) dinyatakan berlaku sejak sertifikat pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan, dan tunjangan profesi atas NRG dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2015. Tentu dengan caatatan jika dananya telah tersedia.
Sahabat Madrasah,
Semoga bermanfaat, Bapa/Ibu Guru RA/Madrasah yang lulus mengikuti Sertifikasi Tahun 2014 berbahagialah.... Insya Allah.
Sumber :
ABDI MADRASAH
By :
MASDIAN, S.Sos.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar