Sahabat Madrasah,
Belum lagi BOS dicairkan sudah kelur lagi Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2015. Terjadi perubahan mekanisme pencairan dana BOS Madrasah akibat perubahan akun dari 572111 menjadi 521219 yang tertuang dalam Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-2459/PB/2015 Tanggal 27 Maret 2015
Silahkan download Revisi Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Madrasah Tahun 2015 pada tautan berikut :
Sahabat Madrasah,
Semua kita berharap khususnya kepala madrasah swasta kepada pemimpin ini untuk segera mencairkan BOS yang sangat diharapkan.
Demikian semoga bermanfaat.
Sumber
By :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar