MIS AL-IKHLASIAH

KANTOR SEKRETARIAT : YAYASAN MADRASAH AL IKHLASIAH - TINGKAT : MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) - JL. BEO INDAH NO. 13 - KEL. SEI SIKAMBING B - KEC. MEDAN SUNGGAL - KOTA MEDAN - KODEPOS 20122 - PROVINSI SUMATERA UTARA - PHONE : 061.8455401 - HP : 081396455085 - 081260606024 - Email : mis.alikhlasiah@gmail.com - mis.ikhlasiah@yahoo.co.id - Website : misikhlasiahmedan.blogspot.com

Jumat, 29 Mei 2015

Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik | Download File Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 103 Tahun 2015



Sahabat Madrasah,
Ruang lingkup dari KMA 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat Pendidik meliputi : 
  1. Beban kerja Guru RA/Madrasah baik PNS maupun nonPNS.
  2. Kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik.
  3. Tugas tambahan.
  4. Penetapan beban kerja.
Silahkan Download KMA 103 Tahun 2015 pada tautan berikut ini :

Demikian untuk sahabat madrasah, semoga memberikan manfaat. Amin

Sumber :

By :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar