MIS AL-IKHLASIAH

KANTOR SEKRETARIAT : YAYASAN MADRASAH AL IKHLASIAH - TINGKAT : MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) - JL. BEO INDAH NO. 13 - KEL. SEI SIKAMBING B - KEC. MEDAN SUNGGAL - KOTA MEDAN - KODEPOS 20122 - PROVINSI SUMATERA UTARA - PHONE : 061.8455401 - HP : 081396455085 - 081260606024 - Email : mis.alikhlasiah@gmail.com - mis.ikhlasiah@yahoo.co.id - Website : misikhlasiahmedan.blogspot.com

Senin, 13 April 2015

Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015 | Proses dan Alur Penetapan



Sahabat Madrasah,
Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah dalan Jabatan Tahun 2015 dilakukan melalui pendataan pada program PADAMU NEGERI milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alur/proses penetapan peserta bagi guru yang belum ikut Uji Kompetensi.

Untuk proses dan Alur Penetapan Sertifikasi Guru RA/Madrasah dapat kita lihat pada skema berikut :





Keterangan :
  • Data diambil dari database PADAMU NEGERI ;
  • Data kemudian masuk ke dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) ;
  • Rekrutmen calon peserta diambil berdasarkan data yang sudah memiliki syarat pendataan dengan memiliki NUPTK yang aktif dan berstatus VERVAL **** sesuai dengan kuota yang tersedia ;
  • Penetapan Peserta Sertifikasi guru ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ;
  • Peserta yang masuk dalam kuota selanjutnya mengikuti Uji Kompetensi Guru sebelum mengikuti PLPG ;
Proses dan alur ini adalah proses yang tersimpan dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yaitu sarana melakukan penetapan peserta. Aplikasi ini disediakan untuk :
  1. Operator Seksi Pendidikan Madrasah KanKemenag Kab/Kota ;
  2. Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Propinsi dan ;
  3. Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag RI.
Sesuai dengan kebutuhan dan tugas masing-masing yang dilakukan oleh petugas Operator dalam melakukan Verifiaksi Data.

Adapun penetapan calon peserta dinilai berdasarkan kriteria berikut :
  1. Calon Peserta Usianya lebih tinggi ;
  2. Memiliki masa kerja (pengalaman mengaajr) lebih lama ;
  3. Golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan  ;
Bagi guru yang telah memenuhi syarat untuk menjadi calon peserta sertifikasi namun belum memverifikasi dan menvalidasi NUPTK (updating data), melalui Program PADAMU NEGERI maka tidak akan tercatat sebagai calon peserta sertifikasi Tahun 2015.

Nah, Sahabat Madrasah,
Demikian informasi buat kita Guru RA/Madrasah semoga memberikan manfaat.

Sumber :

By :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar