Sahabat Madrasah,
Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dt.I.I/2/PP/00/147.B/2015 Perihal Persiapan Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2015.
Surat ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam se-Indonesia.
Isi Surat Edaran antara lain sebagai berikut :
- Hasil Rapat Koordinasi Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama, Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat PAIS, dan Direktorat Bimas, para pemimpin Pendidikan Tinggi Islam dan BPSDMPK-PMP tanggal 10 April 2015 dan 16 April 2015 diputuskan batas waktu verval NUPTK calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 adalah tanggal 30 April 2015
- Seluruh guru yang sudah maupun belum sertifikasi melakukan updating data melalui PADAMU NEGERI dengan ketentuan : a). Bagi guru yang telah melakukan Verval NUPTK, tapi belum mencapai bintang 4 (****) agar melanjutkan proses vervalnya sampai pada bintang empat. b). Bagi guru yang telah melakukan verval NUPTK dan sudah mencapai bintang empat (****) tetapi mengalami perubahan/kesalahan data (misalnya : mata pelajaran, tempat tugas, TMT sebagai guru pertama kali, atau status sertifikasi, agar melakukan updating data dengan cara memperbaiki data dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
- Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dapat diakses secara online pada minggu pertama bulan Mei Tahun 2015.
Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dt.I.I/2/PP/00/147.B/2015 dapat didownload pada tautan berikut ini :
Nah, Sahabat Madrasah.
Demikian informasi, semoga bermanfaat.
Sumber :
By :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar