MIS AL-IKHLASIAH

KANTOR SEKRETARIAT : YAYASAN MADRASAH AL IKHLASIAH - TINGKAT : MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) - JL. BEO INDAH NO. 13 - KEL. SEI SIKAMBING B - KEC. MEDAN SUNGGAL - KOTA MEDAN - KODEPOS 20122 - PROVINSI SUMATERA UTARA - PHONE : 061.8455401 - HP : 081396455085 - 081260606024 - Email : mis.alikhlasiah@gmail.com - mis.ikhlasiah@yahoo.co.id - Website : misikhlasiahmedan.blogspot.com

Rabu, 01 April 2015

Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2015 | Download


Sahabat Madrasah,
      Kabar baik akan diterima oleh Bapak/Ibu guru di lingkungan Kementerian Agama yaitu guru-guru RA dan Madrasah tentag Tunjangan Fungsional  GBPNS (guru bukan pegawai negeri sipil). Mungkin hal inilah yang ditunggu-tunggu dan diharapkan oleh para Bapak/Ibu guru.

       Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1022 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madarasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015, Tanggal 18 Pebruari 2015. Kita semua berharap kiranya instruksi ini dapat terlaksana dengan baik.

       Adapun guru RA/Madrasah yang berhak mendapatkan atau menerima STF-GBPNS Tahun 2015 ini adalah guru-guru yang sesuai dengan kriteria sebagai berikut :


Umum :
  • Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah.
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau di Instansi lain.
Khusus :
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (Negeri dan Swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Swasta maka SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi, atau Kepala Kementerian Agama Kab/Kota, atau Kepala Madrasah Negeri yang besangkutan.
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan Tunjangan Profesi atau Bantuan Tunjangan Khusus dapat menjadi penerima Tunjangan Fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam pedoman ini dan Dana Tersedia. (Lihat Lampiran Juknis Pemberian STF-GBPNS ; Halaman 2 ; C.2.c)

Catatan Penting :
  1. Untuk besarnya nominal ST-GBPNS Tahun 2015 adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima pulih ribu rupiah), perorang dan perbulan. Belaku untuk 12 (dua belas) bulan terhitung mulai Bulan Januari 2015, dan total penerimaan untuk  (satu) tahun adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  2. Jumlah tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak  sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Lihat Lampiran Juknis Pemberian STF-GBPNS ; Halaman 3 ; E.3.a)
Silahkan unduh Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madarasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015, pada tautan berikut ini :


Demikian informasi ini disampaikan, semoga memberikan manfaat untuk memudahkan urusan kita juga mempersiapkan pemberkasan yang nantinya akan dibutuhkan.

Sumber :

By :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar