Salam Madrasah,
Sekedar menyampaikan kepada Bapak/Ibu yang berada di Lingkungan Kementerian Agama artinya yang Pegawai (PNS) di Kemenag boleh Saya berbagi ?
Sehubungan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesa Nomor : SJ/B.VIII/HM.00/513/2015 Tentang Pemanfaatan Surat Elektronik (E-mail) pada Kementerian Agama.
Dengan tersedianya surat elektronik (E-mail) resmi Kementerian Agama, maka dalam rangka pemanfaat teknologi informasi dan komunikasi guna mewujudkan birokrasi modern dengan komunikasi yang cepat, efektif dan efisien pada Kementerian Agama.
Satuan/Unit kerja dan Pegawai Kementerian Agama yang belum memiliki Akun E-mail resmi Kementerian Agama, agar melakukan registrasi sebagai anggota secara daring (online) melalui website : http://kemenag.go.id/ pada menu webmail atau www.kemenag.go.id.
Untuk penjelasan lebih lanjut dapat mengirim surat elektronik (E-mail) ke : konfirmasiemail@kemenag.go.id
Bapak/Ibu ingin lebih jelas isi Surat Edaran tersebut maka silahkan klik link berikut ini :
Demikain semoga bermanfaat...
Salam Sahabat Madrasah.
Sumber :
By :
Masdian, S.Sos.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar