Juknis BOS Tahun 2015 yang diatur Permendikbud No. 161 Tahun 2014 dan Juknis BOS Tahun 2015 untuk MI, MTs, dan PPS dapat didownload di bawah ini :
1. Download PERMENDIKBUD No. 161 Tahun 2014.
http://storage.abdimadrasah.com/2015/01/permendikbud-nomor-161-tahun-2014.html
2. Download JUKNIS BOS MI, MTs, PPS Tahun 2015
http://storage.abdimadrasah.com/2015/01/juknis-bos-tahun-anggaran-2015-untuk-mi-mts-dan-pps.html
Besar Biaya satuan BOS Tahun Anggaran 2015 yang diterima oleh Madrasah/PPS dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan sebagai berikut :
- Madrasah Ibtidaiyah/PPs Ula : Rp. 800.000/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah/PPs Wustha : Rp. 1.000.000/siswa/tahun
Demikian informasi semoga bermanfaat.
Sumber :
Salam Sahabat..
Masdian, S.Sos.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar