MIS AL-IKHLASIAH

KANTOR SEKRETARIAT : YAYASAN MADRASAH AL IKHLASIAH - TINGKAT : MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) - JL. BEO INDAH NO. 13 - KEL. SEI SIKAMBING B - KEC. MEDAN SUNGGAL - KOTA MEDAN - KODEPOS 20122 - PROVINSI SUMATERA UTARA - PHONE : 061.8455401 - HP : 081396455085 - 081260606024 - Email : mis.alikhlasiah@gmail.com - mis.ikhlasiah@yahoo.co.id - Website : misikhlasiahmedan.blogspot.com

Selasa, 09 Desember 2014

SURAT DARI BAPAK MENTERI DIKBUD ; Bagaimana Dengan Madrasah ?

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Semangat Pagi,

Bapak/Ibu, wacana yang dikhawatirkan selama ini pasca terpilihnya pemerintahan baru ternyata menjadi kenyataan. Keadaan yang sulit saat ini terkait kenaikan BBM ditambah lagi untuk dunia pendidikan telah diputuskan pembatalan pelaksanaan Kurikulum 2013.

Menyedihkan memang, ketika begitu banyak pelatihan-pelatihan yang telah diikuti, kegiatan PLPG untuk sertifikasi juga sudah dilalui, sosialisasi telah dilaksanakan meskipun dengan skala regional maupun nasional. Pemerintah berkehendak lain inilah pembuktiannya.

Nah, Bapak/Ibu yang ingin membaca surat tersebut dapat didownload pada link berikut :

Selanjutnya saya juga tunjukkan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Anis Baswedan dengan Nomor : 179342/MPK/KR/2014 Tanggal 5 Desember 2014 :



      Dengan adanya surat Kemedikbud tersebut mungkin dapat kita simpulkan bahwa Pelaksanaan Kurikulum di Madrasah seluruh Indonesia akan dihentikan, dan kembali menggunakan kurikulum yang lama yaitu KTSP karena implementasi Kurikulum 2013 baru dilaksanakan di Tahun Pelajaran 2014/2015.
      
      Namun yang harus kita pahami tidak serta merta keputusan Mendibud ini berlaku juga untuk pendidikan madrasah, perlu kita ingat kembali bahwa pelaksanaan Kurikulum 2013 di Madrasah melalui edaran Dirjen Pendis Nomor : 117/SE/DJ.I/HM.01/114/2014 dan Keputusan Menteri Agama Nomor : 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah.

      Oleh karena itu tidaklah semata-mata Keputusan Kemendikbud dapat kita jadikan sebagai dasar penghentian penggunaan Kurikulum 2013. Kita berpandangan seharusnya ada Peraturan dari Kementerian Agama ataupun Dirjen Pendis terkait diberhentikannya Kurikulum 2013.
Mudah-mudahan segera mungkin pihak Kementerian Agama menyikapi permasalahan pendidikan kita di Madrasah.

Semoga Bermanfaat...
Salam Guru Indonesia
Lebih Baik Madrasah... Madrasah, Lebih Baik !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar