Melalui surat Edaran Kepala Kantor Eilayah Kementerian Agama Propinsi Sumatera Utara Nomor : Kw.02/2-a/PP.00/5228/2014 yang ditandatangai oleh Kasubbag Tata Usaha Drs. H. Ahmad Hanafi tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Madrasah ditujukan kepada Satuan Pendidikan Tingkat Madrasah Aliyah.
Namun meskipun demikian banyak dikatakan bahwa edaran ini juga dapat digunakan untuk Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Berikut link yang dapat dikonfirmasi untuk surat edaran tersebut.
Semoga Bermanfaat.
By : Masdian, S.Sos.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar