MIS AL-IKHLASIAH

KANTOR SEKRETARIAT : YAYASAN MADRASAH AL IKHLASIAH - TINGKAT : MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) - JL. BEO INDAH NO. 13 - KEL. SEI SIKAMBING B - KEC. MEDAN SUNGGAL - KOTA MEDAN - KODEPOS 20122 - PROVINSI SUMATERA UTARA - PHONE : 061.8455401 - HP : 081396455085 - 081260606024 - Email : mis.alikhlasiah@gmail.com - mis.ikhlasiah@yahoo.co.id - Website : misikhlasiahmedan.blogspot.com

Selasa, 07 April 2015

Kriteria & Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015



Sahabat Madrasah,
Perlu diketahui bahwa Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015 masih menggunakan pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tidak hanya menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPGJ). Hal ini merupakan satu hal yang menggembirakan bahwa pelaksanaan sertifikasi guru tidak hanya menggunakan pola PPGJ.

Nah, yang tidak kalah penting perlu diketahui Kriteria dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015 atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sebagai berikut :

  1. Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, dan bagi guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Kab/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan ;
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ;
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah negeri maupun swasta yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal/tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per-pekan ;
  4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015 ;
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan ;
  6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2014, kecuali telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2015 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a ;
  7. Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu ;
  8. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/Madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus ;
  9. Data calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program PADAMU NEGERI ;
  10. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.
Nah, Sahabat Madrasah,
Demikian ulasan terkait Kriteria & Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015 semoga memberikan manfaat dan informasi terkini buat kita Calon Guru Sertifikasi.

Sumber :

By :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar