MIS AL-IKHLASIAH

KANTOR SEKRETARIAT : YAYASAN MADRASAH AL IKHLASIAH - TINGKAT : MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) - JL. BEO INDAH NO. 13 - KEL. SEI SIKAMBING B - KEC. MEDAN SUNGGAL - KOTA MEDAN - KODEPOS 20122 - PROVINSI SUMATERA UTARA - PHONE : 061.8455401 - HP : 081396455085 - 081260606024 - Email : mis.alikhlasiah@gmail.com - mis.ikhlasiah@yahoo.co.id - Website : misikhlasiahmedan.blogspot.com

Kamis, 29 Januari 2015

Struktur Kurikulum 2013 Kombinasi Kurikulum 2006 Pada Madrasah


Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sahabat Guru Madrasah...

Telah kita ketahui bahwa Kementerian Agama memberlakukan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Agama No. 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah dan ditinjaklanjuti dengan Surat Edaran Pendis Nomor : SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015

Berdasarkan KMA dan SE tersebut, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di luar sasaran pendampingan harus kembali menerapkan Kurikulum 2006 (KTSP) untuk pelajaran UMUM, dan menerapkan Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab dengan mengacu pada KMA Nomor : 165 Tahun 2014

Dasar Hukum Struktur Kurikulum 2006 :
  • Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi beserta lampirannya.
  • Permenag Nomor 2 Tahun 2008 Tentang SKL dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab beserta lampirannya.
Dasar Hukum Struktur Kurikulum 2013 :
  • Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI beserta lampiranya.
  • KMA Nomor 165 Tahun 2014 (download di sini) Tentang Kurikulum 2014 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab beserta lampirannya (download di sini).
Berikut ini contoh Struktur Kurikulum untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) Semester 2 Tahun 2014/2015 berdasarkan lampiran Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Bab II Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum halaman 8, dan lampiran KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2014 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab halaman 10 :
Keterangan :
  1. Pembelajaran pada kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan dari kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
  2. Jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran perminggu secara keseluruhan.
  3. *) Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah yang ditentukan oleh satuan pendidikan (madrasah).
  4. **) Bukan mata pelajaran tetapi harus diasuh oleh guru dengan tujuan memberikan kesempatan siswa untuk mengembangkan diri sesuai kebutuhan, bakat, minat, dan kondisi madrasah.
Demikian info Struktur Kurikulum 2013 Kombinasi Kurikulum 2006 Pada Madrasah, semoga bermanfaat.

Sumber : 

Salam,
Masdian, S.Sos.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar