MIS AL-IKHLASIAH

KANTOR SEKRETARIAT : YAYASAN MADRASAH AL-IKHLASIAH - TINGKAT : MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) - JL. BEO INDAH NO. 13 - KEL. SEI SIKAMBING B - KEC. MEDAN SUNGGAL - KOTA MEDAN - KODEPOS 20122 - PROVINSI SUMATERA UTARA - PHONE : 061.8455401 - HP : 081396455085 - 083827295032 - Email : mis.alikhlasiah@gmail.com - Website : misikhlasiahmedan.blogspot.com

Kamis, 20 Maret 2025

Syarat Penerima dan Cara Pengajuan Insentif GBPNS Madrasah Terbaru 2025

 


Sahabat Madrasah,

Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2025 akan tetap di bayarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama RI. Terdapat beberapa syarat bagi penerima Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2025 yang harus di penuhi oleh guru. Persyaratan guru yang berhak menerima tunjangan Insentif GBPNS TA 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS 4.0
  2. Belum lulus Sertifikasi
  3. Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dan/atau NUPTK
  4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kemenag RI
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1/ D-IV
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 JTM di satminkalnya
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kemenag
  9. Belum berusia pensiun (60 Tahun)
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
  13. Tunjangan Insentif di bayarkan pada guru yang di nyatakan layak bayar oleh EMIS 4.0 (di buktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)

Pengajuan Insentif GBPNS Madrasah Terbaru 2025 di lakukan melalui laman EMIS GTK di alamat emisgtk.kemenag.go.id. Sebelumnya pengajuan tunjangan insentif Guru Bukan PNS Madrasah di lakukan melalui akun Simpatika Kemenag.
Apabila telah memenuhi persyaratan, guru berstatus GBPNS dapat mengajukan tunjangan Insentif guru Madrasah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Login sebagai PTK di laman emisgtk.kemenag.go.id
  2. Klik Menu Menu Tunjangan Insentif GBPNS, lalu klik tombol Ajukan.
  3. Kemudian akan muncul pop up untuk konfirmasi, silahkan pilih YA.
  4. Terakhir silahkan Simpan/cetak Bukti Ajuan Insentif GBPNS (s39a) dan tunggu proses verifikasi oleh admin Kemenag Kab/Kota.
Demikianlah informasi tentang Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah 2025, semoga dapat memberikan manfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar