Sahabat Madrasah,
Satu poin krusial yang ditegaskan dalam aturan baru ini adalah total durasi kerja mingguan. Berdasarkan lampiran KMA, seorang guru diwajibkan memenuhi waktu kerja sebanyak 37 jam dan 30 menit dalam satu minggu. Ingat, durasi ini murni jam kerja dan tidak dihitung.
Berikut Surat Edaran Direktur Jenderal Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : B-99/Dt.I.II/KS/07/2026 Tanggal 9 Juli 2026 Perihal Penyampaian KMA Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik Nomor 736 Tahun 2026.
