Sahabat Madrasah,
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB.
Pasal 4 dari Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 menetapkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan mencakup delapan dimensi profil lulusan yang wajib dikuasai peserta didik pada akhir setiap jenjang pendidikan. Kedelapan dimensi tersebut mencerminkan karakter dan kapasitas ideal murid Indonesia, yaitu :