Sahabat Madrasah,
Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : B-115/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/03/2025 Tanggal 18 Maret 2025 menjelaskan tentang Kehadiran GTK Madrasah pada Masa Pembelajaran di Bulan Ramadhan. Ada 3 poin yang dapat difahami setidaknya Guru dan Tenaga Kependidikan mengacu kepada Kalender Pendidikan TP. 2024/2025 sebagai berikut :
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
- Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 4 Tahun 2025, Nomor : 9 Tahun 2025, Nomor : 400.6/1432.A/SJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M.
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementrian Agama No. SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektifitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama.
Demikian semoga bermanfaat.
Admin
Masdian, S.Sos.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar