MIS AL-IKHLASIAH

KANTOR SEKRETARIAT : YAYASAN MADRASAH AL-IKHLASIAH - TINGKAT : MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) - JL. BEO INDAH NO. 13 - KEL. SEI SIKAMBING B - KEC. MEDAN SUNGGAL - KOTA MEDAN - KODEPOS 20122 - PROVINSI SUMATERA UTARA - PHONE : 061.8455401 - HP : 081396455085 - 083827295032 - Email : mis.alikhlasiah@gmail.com - Website : misikhlasiahmedan.blogspot.com

Kamis, 20 Maret 2025

Syarat Penerima dan Cara Pengajuan Insentif GBPNS Madrasah Terbaru 2025

 


Sahabat Madrasah,

Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2025 akan tetap di bayarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama RI. Terdapat beberapa syarat bagi penerima Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2025 yang harus di penuhi oleh guru. Persyaratan guru yang berhak menerima tunjangan Insentif GBPNS TA 2025 adalah sebagai berikut:

Penjelasan Terkait Kehadiran GTK Madrasah pada Masa Pembelajaran di Bulan Ramadhan | Download File

 


Sahabat Madrasah,

Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : B-115/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/03/2025 Tanggal 18 Maret 2025 menjelaskan tentang Kehadiran GTK Madrasah pada Masa Pembelajaran di Bulan Ramadhan. Ada 3 poin yang dapat difahami setidaknya Guru dan Tenaga Kependidikan mengacu kepada Kalender Pendidikan TP. 2024/2025 sebagai berikut :

Senin, 17 Maret 2025

Surat Pemberitahuan Petunjuk Teknis Penyeluran TPG bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2025 | Download File

 

Sumber : https://cms.disway.id/uploads/f122bf9c0fcd8677804fe79f9c257689.jpg

Sahabat Madrasah,

Surat Edaran Pemberitahuan Petunjuk Teknis Penyaluran TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025. Kenaikan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN belum inpassing dari Rp. 1.500.000,- menjadi Rp. 2.000.000,- pada tiap bulan mulai Januari 2025 akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan.

Penyaluran dan Pencairan BOP/BOS TA. 2025 | Download File

 

Sumber : www.kamimadrasah.id

Sahabat Madrasah,

Berikut surat edaran Penyaluran dan Pencairan BOP/BOS Tahun Anggaran 2025, dengan ketentuan sebagai berikut :