Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 2 Tahun 2025, Nomor : 2 Tahun 2025, dan Nomor : 400.1/320/SJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H / 2025 Masehi.
Kalenderisasi Kegiatan Pembelajaran termaktub dalam Surat Edaran terserbut, silahkan didownload dalam tautan berikut :
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadhan_Final
Salam,
Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar