MIS AL-IKHLASIAH

KANTOR SEKRETARIAT : YAYASAN MADRASAH AL-IKHLASIAH - TINGKAT : MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) - JL. BEO INDAH NO. 13 - KEL. SEI SIKAMBING B - KEC. MEDAN SUNGGAL - KOTA MEDAN - KODEPOS 20122 - PROVINSI SUMATERA UTARA - PHONE : 061.8455401 - HP : 081396455085 - 083827295032 - Email : mis.alikhlasiah@gmail.com - Website : misikhlasiahmedan.blogspot.com

Senin, 28 Juli 2025

Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 Tentang Struktur Kurikulum Nasional | Download File


 

Sahabat Madrasah,

Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada PAUD, SD, SMP, SMA,SMK.

Kebijakan ini merupakan tonggak penting dalam reformasi pendidikan nasional, yang berfokus pada penciptaan pembelajaran yang mendalam (deep learning) dengan mengintegrasikan nilai-nilai 8 Dimensi Profil Lulusan dan tuntutan zaman yang terus berkembang.

Selengkapnya Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 berikut ini :

Sabtu, 26 Juli 2025

Alur Pendaftaran GTK Baru Pada Emis_GTK_SIMPATIKA Portal Kemenag RI

Sumber : EMIS GTK MADRASAH

 

Sahabat Madrasah,

Alur Pendaftaran GTK Baru Pada Emis_GTK. Prosedur Pengisian Data sebagai berikut :

Persiapan Kelengkapan Dokumen RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) - Lapor Diri PPG

Sumber : Saluran Update Seputar Madrasah

 

Sahabat Madrasah,

Persiapan Kelengkapan Dokumen RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) – Lapor Diri PPG. 

Siapkan semua dokumen sedini mungkin agar proses lapor diri RPL PPG berjalan lancar dan tidak tergesa-gesa. 

Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan :

Rabu, 09 Juli 2025

KMA 646 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bukan PNS | Doownload File

 


Sahabat Madrasah,

KMA 646 Tahun 2025 secara resmi di terbitkan oleh Menteri Agama RI sebagai regulasi baru untuk pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Non PNS. Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menerbitkan kebijakan penting terkait kesejahteraan guru, khususnya bagi para guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, pemerintah mengatur secara rinci tentang mekanisme Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bukan PNS. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pendidik yang telah memperoleh sertifikasi pendidik namun belum berstatus PNS.

Berdasarkan isi Keputusan Menteri Agama No. 646 Tahun 2025, ketentuan pemberian Tunjangan Profesi Guru Madrasah Non PNS adalah sebagai berikut :