MIS AL-IKHLASIAH

KANTOR SEKRETARIAT : YAYASAN MADRASAH AL-IKHLASIAH - TINGKAT : MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) DAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (MDTA) - JL. BEO INDAH NO. 13 - KEL. SEI SIKAMBING B - KEC. MEDAN SUNGGAL - KOTA MEDAN - KODEPOS 20122 - PROVINSI SUMATERA UTARA - PHONE : 061.8455401 - HP : 081396455085 - 083827295032 - Email : mis.alikhlasiah@gmail.com - Website : misikhlasiahmedan.blogspot.com

Senin, 30 Maret 2015

Juknis Program Bantuan Siswa Miskin/Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2015 | Download


Sahabat Madrasah,
Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai salah satu unsur organisasi pemerintah yang menangani pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) memberikan layanan pendidikan kepada siswa peserta didik dengan kecirikhasan Islam.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 751 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2015.

Penetapan SMAK dan SMTK Pelaksana Ujian Nasional Tahun 2015 | BSNP


Buat Sahabat ;
  • Berikut disampaikan Surat BSNP berkaitan dengan penetapan SMAK (Sekolah Menengah Agama Katolik) dan SMTK (Sekolah Menengah Theologi) sebagai pelaksana Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015.
  • Sehubungan dengan adanya Peserta Ujian Nasional dari Program Akselerasi, berikut pula disampaikan Surat Edaran dari BSNP berkaitan dengan persyaratan peserta ujian nasional dari Program Akselerasi Tahun Pelajaran 2014/2015.
Untuk yang ingin melihat Surat Edaran tersebut silahkan unduh pada tautan berikut :

Jumat, 27 Maret 2015

Juknis Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015



Sahabat Madrasah,
Menjadi seorang guru merupakan cita-cita yang paling mulia setidaknya harapan sangat dekat dengan Surga Allah SWT. Meskipun demikian menjadi seorang guru harus pula memiliki syarat administrasi yaitu memiliki Sertifikat Pendidik. Untuk mendapatkan sertifikat pengesahan tersebut, maka bagi Guru RA dan Madrasah harus mengikuti yang namanya sertifikasi guru.

Sahabat Madrasah,
Memiliki sertifikasi pendidik merupakan syarat utama untuk menjadi guru, Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kamis, 26 Maret 2015

Revisi POS Ujian Sekolah/Madrasah Pada SD/ MI, SDLB Dan Program Paket A/ ULA Tahun Pelajaran 2014-2015




Sahabat Madrasah,
Informasi terbaru dari Badan Standar Nasional Pendidikan terkait Ujian Sekolah/Madrasah SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula 2014/2015 yang sudah sejak lama menunggu kepastian kapan pelaksanaan tersebut akan dilaksanakan.

Nah, berikut Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 009/H/HK/2015.

Tentang : Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2014/2015.